Rabu, 02 November 2011

Hukum Ketenagakerjaan


Bagi anda yang ingin tau cara menghitung atau menganalisa upah lembur karyawan, berikut sedikit saya jelaskan.
semoga bermanfaat...


Soal :
Bunga (nama samaran) adalah karyawan PT. Naik Turun yang bekerja 7 jam dalam sehari dengan perincian sebagai berikut ;
- Hari Senin : 8 jam
- Hari Selasa : 9 jam
- Hari Rabu : 10 jam
- Hari Kamis : 8 jam ( Hari Libur Nasional )
- Hari Jum’at : 9 jam
- Hari Sabtu : 7 jam
- Hari Minggu : 8 jam
Total upah bunga sebulan Rp. 3.400.000 dengan rincian :
Upah Pokok + Tunjangan Tetap : Rp. 2.500.000
Tunjangan tidak tetap : Rp. 900.000
Berapakah total upah lembur bunga dalam satu minggu??

Jawaban :

Upah bunga per jam ;
1 x Rp. 2.500.000 = Rp. 14.450/jam
173

- Hari Senin : Lembur selama 1 jam
1 jam x Rp. 14.450 x 1,5 : Rp. 21.675 +
Rp. 21.675

- Hari Selasa : Lembur selama 2 jam
1 jam x Rp. 14.450 x 1,5 : Rp. 21.675
1 jam x Rp. 14.450 x 2 : Rp. 28.900 +
Rp. 50.575

- Hari Rabu : Lembur selama 3 jam
1 jam x Rp. 14.450 x 1,5 : Rp. 21.675
2 jam x Rp. 14.450 x 2 : Rp. 57.800 +
Rp. 79.475

- Hari Kamis : Lembur selama 8 jam ( Hari Libur Nasional )
7 jam x Rp. 14.450 x 2 : Rp. 202.675
1 jam x Rp. 14.450 x 3 : Rp. 43.350 +
Rp. 245.650

- Hari Jum’at : Lembur selama 2 jam
1 jam x Rp. 14.450 x 1,5 : Rp. 21.675
1 jam x Rp. 14.450 x 2 : Rp. 28.900 +
Rp. 50.575

- Hari Sabtu : Tidak Lembur Rp. -

- Hari Minggu : Lembur selama 8 jam
7 jam x Rp. 14.450 x 2 : Rp. 202.300
1 jam x Rp. 14.450 x 3 : Rp. 43.350 +
Rp. 245.650 +
Rp. 693.600

Total upah lembur bunga dalam 1 minggu : Rp. 693.600

Namun disini saya melihat upah bulanan yang diterima bunga cukup tinggi sehingga ada kemungkinan bunga termasuk golongan tertentu ( memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan ). Sehingga bunga tidak berhak mendapat upah lembur tersebut.
Hal ini karena sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R I.
Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.

Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi ;
Bagi pekerja / buruh yang termasuk dalam golongan tertentu, tidak berhak atas upah lembur kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi ;
Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana di maksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaanyang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan perturan perundang – udangan yang berlaku.

Kesimpulan :
Jika bunga tidak termasuk dalam golongan tertentu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 tersebut diatas maka bunga berhak atas upah lembur tersebut.
Namun jika bunga termasuk golongan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 tersebut diatas, maka bunga tidak berhak untuk mendapat upah lembur tersebut.
Hal ini dikarenakan upah bulanan yang diterima bunga terlihat tinggi dan juga tidak disebutkannya posisi / jabatan bunga pada soal yang diberikan sehingga ada kemungkinan bunga termasuk dalam golongan tertentu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3.

1 Comment:

tahitian noni asia mengatakan...

thx info makasi gan..sukses gan :D

Posting Komentar

News